1.
Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah dan al-Insan secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti
yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
Diriwayatkan
dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca
dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat
al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan."
(HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)
2.
Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
"Sesungguhnya
di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam
diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan
terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari
Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku."
Para
shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan
disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan
bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad,
dan al Hakim dengan sanad yang shahih)
3.
Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Abu
Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa
membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah
Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul
'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan
Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' al-Shaghir, no.
736)
4.
Melaksanakan shalat Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal
di negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi budak,
wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib atas mereka.
Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan sudah gugur kewajiban
Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at menjadi gugur disebabkan
beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut. (Lihat: Syarh al-Mumti':
5/7-24)
5.
Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam. Beliau bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila
salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR.
Muslim)
6.
Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya merupakan
adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh seorang muslim. Dari
Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa
mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai
wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang,
tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya,
kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di
antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan Ibnu
Khuzaimah)
Dari
Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi
hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan
bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)."
(Muttafaq 'alaih; al-Bukhari dan Muslim)
7.
Disunnahkan berangkat lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at.
Sunnah ini hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa
mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang
pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu
yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di
waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang
datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa
yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur.
Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut
mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaq 'alaih)
dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Apabila
hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat
urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun
menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan
Muslim)
8.
Saat menunggu imam datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at
dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca
Al-Qur'an.
9.
Wajib mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh
sibuk sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya, Jum'atannya akan
sia-sia.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika
engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu
imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih,
lafadz milik al Bukhari)
Makna
laghauta, menurut Imam al Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang
paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak
memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan
(pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dalam
hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa
bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
Imam
an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, "dalam
hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal
yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar
menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna
lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang
pahalanya."
laghauta
: yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya)
batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.
10.
Pada saat masuk masjid, didapati imam sudah naik mimbar menyampaikan khutbah,
maka tetap disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang ringan sebelum ia duduk.
Hal ini didasarkan kepada hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, yang
menceritakan: Bahwa Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah. Sulaik langsung duduk, maka Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika salah seorang kalian
mendatangi shalat Jum'at, dan (mendapati) imam sedang khutbah, maka hendaknya
ia shalat dua rakaat lalu baru duduk." (HR. Muslim)
11.
Jika sudah selesai melaksanakan shalat Jum'at, disunnahkan mengerjakan shalat
sunnah sesudahnya. Di sebagian riwayat disebutkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat, (Muttafaq' alaih). Dan
terdapat dalam riwayat lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan
kepada orang yang melaksanakan shalat sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat,
(HR. Muslim)
Ishaq
rahimahullah berkata, "Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka
ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat
dua rakaat."
Abu
Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh." (al-Hadaiq, Ibnul
Jauzsi: 2/183)
"Jika
ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika
melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
12.
Memperbanyak doa di penghujung hari Jum'at, karena termasuk waktu mustajab
untuk dikabulkannya doa. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia
bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya
pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim
berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu,
melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan
tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat
singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
0 Response to "12 KEUTAMAAN IBADAH DIHARI JUMAT"
Post a Comment